banner 728x250

Panwaslucam Mranggen Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

banner 120x600
banner 468x60

DEMAK, pantauindonesianews.com – Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kecamatan Mranggen menertibkan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg), bakal calon presiden (bacapres) dan calon wakil presiden (cawapres) serta DPD di sepanjan jalan raya Mranggen Kabupaten Demak, Kamis. (16/11/2023).

Sebelum dilaksanakan penertiban, Muspika beserta Kapolsek dan Koramil melaksanakan Apel bersama di halaman Kantor Kecamatan diikuti Polisi Pamongpraja (Satpol-PP), PKD dan Pengawas Pemilu se Kecamatan Mranggen.

Laili Ketua Panwaslu Kecamatan Mranggen menyebutkan bahwa ada Sekitar 200 alat peraga kampanye yang ditertibkan di wilayah Mranggen Kabupaten Demak. “Ada beverapa jenis alat peraga yang ditertibkan terdiri dari banner, baliho, spanduk, stiker, umbul-umbul, dan lain sebagainya,” terang Laili.

Sementara itu kepada awak media Nur Kholis menjelaskan “Penerbitan mengacu pada surat Bawaslu Kabupaten Demak perihal penertiban bahan yang menyerupai alat peraga kampanye.” lebih lanjut Kholis katakan “penertiban mengacu pada peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023.”

“Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, silahkan ikuti aturan min yang ada demi stabilitas keamanan dan ketertiban pemilu di Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak” tegas Kholis.

Diakhir wewancara, Nur Kholis berpesan “kami mengharapkan kepada partai politik dan para calon legislatif untuk bisa menahan diri dengan tidak memasang kembali alat peraga kampanye karena masa kampanye belum dimulai”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan