banner 728x250

UKW Untuk Mengukur Profesionalisme Seorang Wartawan, Bukan Syarat Menjadi Wartawan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, pantauindonesianews.com – Sejumlah mahasiswa pascasarjana dan doktoral sedang meneliti dan mewawancarai saya terkait uji kompetensi wartawan (UKW).

Ada puluhan pertanyaan yang berbeda sesuai sudut pandang atau topik yang didalami pada masing-masing tugas akhir mereka.

Salah satu pertanyaan yang sama dari mereka adalah, ‘Sejak kapan uji kompetensi wartawan dijadikan syarat menjadi wartawan ?’

Mereka memiliki studi kasus, tentang adanya penolakan dari narasumber atau instansi karena wartawan belum UKW.

Sebagai orang yang pernah menjadi Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, dua periode dan ikut merumuskan peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2015 kaget juga.

UKW Alat Ukur Profesionalisme

Instansi dan atau narasumber yang menolak wawancara dengan alasan belum UKW kurang tepat karena UKW bukan syarat menjadi wartawan.

Syarat menjadi wartawan itu diatur oleh konstitusi melalui Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada persyaratan pendidikan formal dan UKW.

Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peserta Uji Kompetensi Wartawan yang ditandatangani Prof. Bagir Manan, justru menyatakan peserta UKW sudah wartawan.

Persyaratan mengikuti UKW antara lain, menunjukkan karya jurnalistik dan sudah menjadi wartawan setidaknya setahun pada perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.

Jadi UKW adalah untuk mengukur profesionalisme seorang wartawan bukan syarat menjadi wartawan.

Untuk wartawan muda dan madya diukur dengan sepuluh mata uji (lihat foto ilustrasi). Sedangkan untuk wartawan utama sembilan mata uji.

Puncak dari profesionalisme wartawan adalah kesadaran menerapkan etika dan rambu hukum. Selain itu kepekaan jurnalistik, jejaring dan lobi.

Pengetahuan umum, teori dan prinsip jurnalistik serta pengetahuan khusus menjadi bagian profesionalisme.

Hal lain terkait ketrampilan, peliputan, riset investasi dan penggunaan teknologi serta arah pemberitaan harus dimiliki wartawan yang kompeten.

Pertanyaan lainnya karena sertifikat UKW berlaku ‘seumur hidup’ bagaimana menjamin kompetensi masih melekat ?

Dewan Pers memiliki Peraturan No. 3 Tahun 2015 tentang Pencabutan Sertifikat UKW bila produk jurnalistik melanggar.

Jakarta, 30 November 2023.
Catatan : by H.Kamsul Hasan Pakar Hukum Pers plus Ketua Advokasi Dari PWI Pusat.

Tinggalkan Balasan