banner 728x250

Resmi Dibukanya Pendaftaran Anggota BAWASLU KABUPATEN/KOTA Periode 2023 – 2028.

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,//pantauindonesianews.com.//
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 173/KP.01/KI/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 (Sumber Bawaslu).

Pendaftaran seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 resmi dibuka,senin 29 mei 2023.

Pembukaan pendaftaran tersebut terhitung mulai 29 mei hingga 7 Juni 2023.(kutipan post akun instagram@bawasluri)
Info lebih lengkap dapat mengunjungi website Bawaslu atau medsos Bawaslu Provinsi setempat.

“Ayo daftar segera dan bergabung menjadi pengawas pemilu,,!!”tulisnya.

Bagi siapa saja yang berminat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028, berikut syarat-syaratnya:

1.Warga Negara Indonesia
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
2.Setia pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
3.Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil
4.Memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
5.Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
6.Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
8.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon.
9.Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibuktikan dengan surat pernyataan
10.Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
11.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun) atau lebih.
12.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama anggota penyelenggara pemilu.
15.Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenanang.

Sumber: Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 173/KP.01/KI/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028.

(Red:001)

Tinggalkan Balasan