banner 728x250

Ombudsman Akan Gelar Mediasi PLN Jombang Dan Jatim Terkait Insiden Kabel PLN 

banner 120x600
banner 468x60

JOMBANG, pantauindonesianews.com – Insiden petaka kabel PLN putus di jalan raya Tembelang pada 21 Mei 2022, tepatnya di depan Balai Desa Pesantren Kecamatan Tembelang Jombang, memasuki babak baru. Setelah laporan korban Moh.Taufik warga dusun Jagalan desa Kepatihan Kecamatan Jombang Kota dihentikan Satreskrim Polres Jombang. Padahal dalam kasus tersebut sejak awal pihak penyidik Satreskrim Polres Jombang langsung merespon karena diduga ada unsur pidana dengan menerbitkan Laporan Polisi (LP) nomor TBL-B/78/V/2022/SPKT POLRES JOMBANG JATIM, dan bukan Dumas. Namun pada perjalanan proses penyelidikan, hingga gelar perkara dan gelar perkara khusus (sesuai arahan Paminal dan Wassidik Polda Jatim usai Penyidik Tipiter diadukan korban dan kuasa hukum ke Polda-red), kasus Petaka Kabel Putus tetap di SP3. Meski dalam gelar perkara khusus terdapat kejanggalan. Yakni yang dihadirkan adalah salah satu mandor PLN, bukan saksi ahli kelistrikan. Termasuk fakta barang bukti kabel putus yang tidak bisa ditunjukkan penyidik dalam gelar perkara khusus yang dipimpin oleh mantan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi.

Upaya hukum mentah, ternyata korban (Moh.Taufik) ternyata tak mau menyerah dengan ketidakberpihakan penyidik dalam kasus yang dilaporkannya. Maka melalui kuasa hukumnya Beny Hendro Yulianto melayangkan surat komplain ke UPJ PLN Jombang dan Pimpinan PT PLN Distribusi Jawa Timur pada 27 Februari 2023. Karena korban yang menderita cacat permanen di bagian tenggorokan tidak pernah sepeser pun mendapatkan bantuan pengobatan atau pun kompensasi akibat putusnya kabel listrik tersebut.

“Klien kami sekarang cacat permanen, kalau ngomong jadi gagap dan (maaf) agak lemot dalam merespon saat diajak berbicara,” urai Beny.

Beny mengungkapkan, karena selama 14 hari kerja sejak surat komplain diabaikan oleh pihak UPJ PLN Jombang dan PLN Distribusi Jawa Timur, maka korban melayangkan surat aduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur pada 14 Maret 2023.

“Aduan klien kami, pak Taufik selaku korban kabel putus yang diduga akibat kelalaian pemeliharaan kabel yang melintang di atas jalan arteri Tembelang setinggi enam meter (sesuai pengakuan manajer UPJ PLN Jombang Baskoro atas dasar google map saat gelar perkara khusus di Unit Tipiter Polres Jombang-red),” papar Beny sambil menunjukkan tumpukan berkas aduan.

Bak gayung bersambut, aduan Taufik langsung mendapatkan respon positif dari pihak Ombudsman Jawa Timur. Terpisah saat dikonfirmasi di kantor Ombudsman perwakilan Jawa Timur, Ombudsman menilai selama 14 hari kerja aduan korban kabel PLN tidak ditanggapi sama sekali, telah melanggar aturan terkait pelayanan publik oleh lembaga layanan publik.

Imbas dari cueknya PLN dengan aduan korban, Muslih salah satu personil Ombudsman Jawa Timur menilai pihak UPJ PLN Jombang dan manajemen PLN Distribusi Jawa Timur melanggar aturan pelayanan publik Pasal 39 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam pasal 39 disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan mulai dari penyusunan standar pelayanan sampai evaluasi dan pemberian penghargaan.

Termasuk juga Ombudsman Jawa Timur menilai pihak PLN melanggar pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik bisa disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan dan/atau pengaduan kepada penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara serta pihak terkait atau melalui media massa.

Muslih menyebut, masyarakat umum dapat melakukan pengawasan terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Bila dalam prakteknya masyarakat tidak mendapatkan layanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, masyarakat punya hak untuk menyampaikan pengaduannya ke Unit Pengaduan yang tersedia.

“Inilah bentuk partisipasi masyarakat itu, dimana pengaduan yang disampaikan dapat memberikan masukan kepada penyelenggara pelayanan publik seperti PLN, guna perbaikan kualitas pelayanan yang diselenggarakan,” papar Muslih.

Selain itu, lanjut Muslih, pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara jelas juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Di dalam Perpres ini dapat mengetahui hak pengadu, kewajiban penyelenggara, pengelola, mekanisme pengelola pengaduan, penyelesaian pengaduan, kewajiban dan larangan bagi pengelola serta perlindungan pengaduan.

“Ombudsman perwakilan Jawa Timur sudah melayangkan surat panggilan untuk klarifikasi pada pimpinan UPJ PLN Jombang dan PLN distribusi Jawa Timur pada tanggal 6 April 2023. Tapi sayangnya pada tanggal tersebut, pihak UPJ PLN Jombang dan Jawa Timur berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan dinas yang (katanya) tidak bisa diwakilkan,” jelas Muslih.

Terkait undangan klarifikasi tersebut, Muslih mengakui pemanggilan Manager PLN UPJ Jombang dan General Manager PLN Distributor Jawa Timur sedianya diperiksa untuk dimintai keterangan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur di Jalan Ngagel Timur Nomor 56 Surabaya.

Mangkirnya pihak PLN, karena alasan kedinasan langsung direspon pihak Ombudsman Jawa Timur dengan melayangkan surat panggilan kedua untuk pertemuan pekan berikutnya. Pihak yang dipanggil yakni Manager PLN UPJ Jombang Baskoro Ocky Widakdo dan General Manager PLN Distributor Jawa Timur.

Ombudsman berharap kepada Manager PLN UPJ Jombang dan General Manager PLN Distributor Jawa Timur untuk kooperarif. Sebab PLN dianggap sebagai pihak yang dimintai pertanggunggjawaban atas dugaan kelalaian pada peristiwa kasus kecelakaan akibat kabel PLN putus dan menimbulkan korban luka di Jalan Raya Tembelang Jombang.

“Kami harap mereka (manajemen PLN-red) kooperatif ya, agar pemeriksaan bisa segera dirampungkan. Karena itu dalam waktu dekat, kami akan menggelar mediasi. Sehingga hak-hak korban yang diduga mengalami luka permanen, bisa dipenuhi,” imbuh Muslih.

Ditanya soal jadwal waktu dan lokasi mediasi antara korban dengan pihak PLN, Muslih menjawab singkat. “Ya sesuai Locus (tempat) kejadian, yakni di Kabupaten Jombang. Namun soal kapan waktunya, ya dalam waktu dekat lah. Nanti teman-teman media pasti akan kami kabari,” pungkas Muslih. (*Kris/J04)

Tinggalkan Balasan