banner 728x250

Membangun LKBPH PWI

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, pantauindonesianews.com
Setelah terpilihnya Ketua Umum PWI Pusat Periode 2023 – 2028, Hendry Ch Bangun langsung tancap gas dengan menyusun komposisi kepengurusan.

Kamsul Hasan dipercaya dan di amanahkan sebagai Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Advokasi.

Tugas jangka pendek Ketua Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat adalah membuat Lembaga Konsultasi Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) sebagai wadah pelayan dan perlindungan anggota, mohon do’a dan dukungannya agar perlindungan wartawan yang profesional bisa tercapai,”harap Kamsul Hasan dalam catatan tertulisnya pada 10/10/2023.

PWI sudah memiliki lembaga bantuan hukum pada berbagai daerah tetapi ada yang perlu disesuaikan dengan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Rapat Pertama Tim Advokasi / Pembelaan Wartawan PWI Pusat dihadiri lengkap Ketua Kamsul Hasan Wakil Ketua Naek Pangaribuan dan Sekretaris Chelsea.

Langkah awal menyiapkan badan hukum sesuai UU No. 16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berkedudukan di DKI Jakarta dan berjaringan pada LKBPH di berbagai provinsi maupun kabupaten / kota.

Konsentrasi pemberian layanan hukum terkait sengketa pemberitaan pers dan atau kekerasan terhadap wartawan, diutamakan untuk anggota namun tidak tertutup terhadap non anggota selama identitas kewartawanan jelas.

Tim juga mempelajari Permenkumham No. 3 Tahun 2011 Tentang Paralegal untuk memahami Apa, Siapa dan Bagaimana menjadi paralegal yang memiliki kompetensi melalui pelatihan Rekognisi.

Sebagai badan hukum LKBPH juga NIB dengan KBLI 6901 mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya dalam hal bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya.

Setelah secara administrasi terpenuhi baru melakukan perekrutan paralegal dan melakukan pelatihan Rekognisi agar mendapat pengakuan kompetensi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Syarat mereka yang berminat menjadi paralegal LKBPH antara lain, sudah dewasa dan berstatus WNI, berminat dalam dunia advokasi serta bersedia memberikan pelayanan grats.

Bidang Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat juga akan melakukan pendataan dengan meminta bantuan pengurus provinsi, kabupaten dan kota terkait sengketa pemberitaan pers dan kekerasan terhadap wartawan.

Semoga langkah awal ini berjalan lancar. Mohon doa dan dukungannya.

Catatan Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Kabid Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI pusat
(10 Oktober 2023).

(Red-pin)

Tinggalkan Balasan