banner 728x250

Maraknya Reklame tanpa izin, Sekda Kab. Jombang Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

JOMBANG, Pantauindonesianews.com – Banyaknya reklame tak berizin alias ilegal di sepanjang Jalan Raya Tembelang, perkotaan hingga kecamatan Perak ditertibkan oleh tim gabungan lintas OPD, senin siang (12/06/2023).

Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, DLH, Dishub, Perijinan dan Kominfo dipimpin langsung oleh Sekdakab Jombang Agus Purnomo, M.Si.

Dalam razia gabungan tersebut tidak hanya menyasar reklame ilegal (tanpa ijin), ada yang masa izinnya telah habis. Termasuk banner dan spanduk yang dipasang sembarangan dengan cara dipaku di pohon.

Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengatakan, penertiban dan pembersihan di tiga kecamatan tersebut mengacu pada Perda nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang no 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Berdasarkan temuan Satpol PP, Dinas Perijinan dan pengaduan masyarakat (dumas), akhir-akhir ini banyak ditemukan aneka reklame, spanduk, banner dan baliho liar di pinggir jalan-jalan protokol. Termasuk banner para Caleg yang tidak berijin. Selain tidak tertib adiministratif, juga mengurangi estetika dan merusak lingkungan.

”Tim gabungan ini menyusuri sepanjang Jalan Raya Tembelang diawali dari titik exit tol Tembelang, kemudian berurutan bergeser ke arah Jombang kota kawasan Jalan Brigjen Kretarto Sambong, Mojongapit, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gus Dur, Jalan Veteran, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Nurcholis Majid, hingga pertigaan Ngrandu Kecamatan Perak,” ujar mantan Kadisdikbud Jombang pada sejumlah awak media.

Agus menambahkan, razia spanduk dan reklame dilakukan di seluruh jalan Nasional hingga jalan protokol. Kegiatan razia kali ini mulai dilakukan pertama kali dan akan dilanjutkan setiap bulan sekali secara marathon.

“Kita bersihkan yang tidak ada izin dan sudah kadaluwarsa,” imbuh mantan Kabag Hukum Setkab Jombang ini.

Sementara itu mengenai reklame, baliho maupun banner dan poster para caleg yang dipaku di pohon, lanjut Agus, juga ikut ditertibkan meski izin masih berlaku. Sebab memasang reklame di pepohonan dengan cara dipaku atau dikawat, tidak diperkenankan. ”Hasil razia sangat banyak ini, semua kita angkut dengan truk mikik Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup. Semua kita amankan dan serahkan ke Bapenda,” papar Agus.

Atas nama Pemkab Jombang, Agus menghimbau kepada para pengusaha, para Caleg dan masyarakat umum agar segera mengurus izin reklame. Selain itu diharapkan tidak “asal-asalan” saat memasang reklame dengan cara dipaku di pohon. Sebab selain merusak pohon pelindung juga mengganggu estetika kota.

”Kalau bisa dan selayaknya jangan memasang reklame dengan dipaku di pohon. Jangan sampai merusak lingkungkan dan estetika kota,” pungkas Agus. (Kris/J04)

Tinggalkan Balasan