banner 728x250

Kasatpol PP Jombang Menertibkan Reklame Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

JOMBANG, pantauindonesianews.com – Penertiban papan reklame tak berizin alias ilegal sesi ke tiga pagi ini Jumat (23/6/2023) diawali dari pukul 07.00 WIB. Sebelum menuju ke titik lokasi penertiban diawali dengan apel pagi di halaman Pemkab Jombang yang dipimpin oleh Thomson, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Rute penertiban dari perempatan SMAN 2 Jombang ke arah barat menuju perempatan Sengon kemudian ke Utara sampai di pertigaan Pulo Jalan Kapten Tendean hingga finishing di Pertigaan Pabrik Gula Jombang.

Sekdakab Jombang Agus Purnomo memimpin giat penertiban dan pembersihan papan reklame ilegal untuk yang ketiga kalinya bersama tim gabungan OPD, Kominfo, Satpol PP, Bapenda, PUPR, DLH, Dinas Perhubungan , BPBD semua yang berhubungan dengan mekanisme perizinan papan reklame.

“Ini adalah giat ketiga yang merupakan kelanjutan giat bulan kemarin bahwa kita sudah membuat scadule jadwal untuk melakukan pembersihan, yang pertama adalah melakukan pendataan terhadap reklame yang sampai saat ini banyak reklame yang permanen itu menurut data yang ada di DPMPTSP itu banyak yang tidak berijin,” kata Agus Purnomo disampaikan pada awak media dipertigaan Pulo.

Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengatakan, penertiban dan pembersihan ini mengacu pada Perda nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang no 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Kita melakukan pendataan dimana ketika nanti kita temui bahwa reklame yang ada di jalan itu permanen dan tidak berijin dan membayar pajak akan kita lakukan teguran supaya segera mengurus ijin dan bayar pajak, tetapi ketika kita temui ternyata reklame insidentil yang ada dijalan itu tidak berijin dan bayar pajak akan langsung kita lakukan pembersihan, semua jenis reklame termasuk reklame partai langsung kita lakukan pembersihan semuanya, karena partai juga memang mempunyai kewajiban ketika membuat baliho atau banner yang dipasang itu ada mekanismenya harus berijin, bahkan reklame yang dipasang di pohon-pohon itu kita mengacu pada perda nomor 9 tahun 2010 itu reklame tidak boleh ditali dipaku dipasang di pohon-pohon, ” imbuhnya.

Atas nama Pemkab Jombang, Agus menghimbau kepada para pengusaha, para Caleg dan masyarakat umum agar segera mengurus izin reklame. Selain itu diharapkan tidak “asal-asalan” saat memasang reklame dengan cara dipaku di pohon. Sebab selain merusak pohon pelindung juga mengganggu estetika kota.

“Hari ini menurut data dan jadwal pendataan dari DPMPTSP, Sat pol PP, Dispenda, PUPR ada sekitar 49 reklame permanen yang tidak berijin, kita akan segera buatkan surat teguran kepada yang bersangkutan. Yang insidental sekitar 76 lebih akan langsung segera bersihkan jika itu insidental.

Penertiban ini yang terlihat adalah Satpol PP, Bapedda, PUPR, DLH, Perhubungan, BPBD semua yang berhubungan kita libatkan sehingga kita bisa melakukan identifikasi secara pasti bahwa reklame tersebut berijin apa tidak,” pungkasnya. (J05)

Tinggalkan Balasan