banner 728x250

Viral Foto Pengusaha Outsourcing Serahkan Senpi Jenis Air Gun Ke Salah Satu Anggota Polsek Perak

banner 120x600

JOMBANG, pantauindonesianews.com- Pengusaha outsourcing asal Gresik yang saat ini berdomisili di Desa/Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, kembali menghebohkan jagat maya.

Sebelumnya, WD yang dikenal sebagai pengusaha outsourcing sempat viral setelah dirinya dilaporkan salah satu warga atas dugaan pemalsuan dokumen berupa KTP, KK dan Akta Nikah, pada Rabu, (22/09/2021) silam. Namun lantaran tak cukup bukti, alhasil kasusnya dihentikan aparat penegak hukum (APH).

Kali ini, ia kembali viral usai fotonya bersama salah satu anggota Polsek Perak tersebar di media sosial. Foto itu menampilkan penyerahan senjata api (senpi) jenis air gun di salah satu kantor institusi Polri. Tampak keduanya kompak memegang senpi tersebut. Selain keduanya, juga terlihat MSR (korban dugaan penodongan WD) dan JN selaku sopir WD.

Padahal, pada beberapa waktu lalu, WD juga diisukan telah memalsukan alamat di kartu keanggotaan Perbakin dan data kepemilikan senjata.

Ternyata WD tidak hanya melakukan dugaan pemalsuan KTP, KK dan Akta Nikah saja, tetapi juga melakukan pemalsuan alamat di kartu keanggotaan Perbakin dan data kepemilikan senjata, ujar Gading Setyawan (pelapor) kasus pemalsuan dokumen.

Dimana pada data identitas kepemilikan airsoft gun, alamat WD tertulis Jalan Letjen Suprapto 1/12- B RT/RW 01/07 Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri, Kabupaten Kota Kediri, tertanggal 17 Agustus 2020.

Sekitar pertengahan tahun 2021 atau sebelum saya melaporkan kasus dugaan pemalsuan WD ke Polsek Perak Polres Jombang, WD belum tercatat sebagai warga Kelurahan Banjaran. Ini disampaikan langsung oleh Lurah Banjaran dengan menunjukkan bukti data KK yang disana tidaka ada nama WD, ungkap Setyawan sapaan akrabnya.

Penemuan data tersebut, kata Setyawan, mengindikasikan bahwa WD memakai alamat palsu. Terlebih, WD juga diduga memiliki sifat tempramental. Ini dibuktikan dengan pernyataan dari MSR yang sempat menyatakan kalau dirinya beserta warga desa Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang disinyalir diancam dengan senjata.

Pernyataan itu diungkapkan oleh MSR, salah satu warga yang sempat mengaku diancam WD. Namun sesaat setelah pernyataannya viral di jagat maya, akhirnya pernyataan itu dicabut, tandas Setyawan.

Ditempat terpisah Prayogo Laksono, praktisi hukum muda yang lagi naik daun menyebutkan, kepemilikan senjata api sebagaimana pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Senjata api terbagi menjadi beberapa jenis, seperti pistol angin (air pistol), senapan angin (air Riffle); dan air gun hanya untuk kepentingan olahraga, jadi kepemilikannya harus sesuai ketentuan perundang undangan, kata Prayogo.

Prayogo juga menambahkan, syarat kepemilikan senjata api disamping memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III, juga harus dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri.

Tujuan untuk menghindari penyalahgunaan, harus memenuhi persyaratan seperti kondisi psikologis dan persyaratan persyaratan lainnya, lanjut pria yang berkantor di Desa Candirejo, Loceret, Nganjuk.

Sedangkan kalau ada pemilik senpi yang melakukan ancaman maka, pelaku bisa dijerat Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman satu sampai lima tahun penjara.

Untuk penggunaan senpi sendiri telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).

Prosedur kepemilikannya juga diatur dalam Perkapolri 82/2004, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI. Yang mana dalam aturan tersebut ada 5 kategori yang diperbolehkan memiliki senpi, yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, dan purnawirawan, pungkas Prayogo. (Tim)

Tinggalkan Balasan