JEPARA, pantauindonesianews.com – Penyidik Satreskrim Polres Jepara cek lokasi obyek tanah yang dilaporkan ahli waris wakaf warga mulyoharjo terkait dugaan penyerobotan tanah wakaf yang di peruntukan mushola, di desa ujungbatu RT. 13/04 Kec. Jepara, Sabtu 4/11 sekira pukul 10.00 wib.
Pihak terlapor dalam hal ini kelurahan ujung batu di hadiri lurah ujungbatu Sri Rezeki dan Agus Kasi umum, para pemohon (pengadu) ahli waris wakif Rondi bin Winoto Rohmat, Ropiah dan saksi kunci Busri serta kuasa hukum ahli waris wakaf Wisynu Windharto di hadirkan dalam cek lokasi obyek tanah oleh penyidik satreskrim polres jepara. Peninjauan Objek sengketa sekitar 30 – 60 menit.
Di ketahui, Pihak kelurahan ujung batu dilaporkan ke Satreskrim Polres Jepara oleh ahli waris muwakif pada tanggal 22-03-2023 dengan nomer Pengaduan STTPL/182/111/2023, dimana laporan di terima oleh Aipda Abdul fatah pelaporan terkait dugaan penyerobotan tanah wakaf oleh kelurahan ujung batu.
Saat itu kuasa hukum ahli waris wakaf Wisynu mengatakan,” Kami sudah melakukan langkah-langkah persuasif dan mediasi hingga 3 kali, dengan mendatangi Kantor Kelurahan Ujung Batu, meminta untuk segera mengembalikan tanah wakaf mushola yang diserahkan oleh Alm Winoto Rohmat kepada Pemerintahan Desa Ujung Batu (red/dahulu desa, sekarang kelurahan),” ujarnya, usai mendampingi laporan, Rabu (23/3/2023)
Pada prinsipnya, lanjutnya, ahli waris menginginkan tanah wakaf dikembalikan. “Karena tidak ada niat baik, maka kami laporkan. Dan dikarenakan sudah proses pengaduan, semua kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” ucapnya.
Sementara itu, Wisynu selaku kuasa hukum ahli waris wakif mengucapkan terimakasihnya kepada penyidik satreskrim polres jepara yang telah melakukan tindakan pengecekan objek sengketa tanah yang telah dilaporkan oleh pelapor rondi dan ropiah ahli waris wakif.
“ Hari ini telah di tindak lanjuti oleh satreskrim polres jepara, dan mengecek ke lokasi untuk memastikan benar tidaknya titik objek sengketa tersebut, ucap wisynu.
“ Semoga ini bisa menjadi bahan untuk meningkatkan, mengerucutkan tindakan tindakan perbuatan yang telah melanggar hukum, siapa siapa nantinya yang akan menjadi terduga,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Agus Kasi kelurahan ujungbatu mengatakan,” saya mendampingi lurah dan datanya sudah serahkan semua.
Terkait dengan sengketa kepemilikan tanah, agus mengatakan jika tanah yang di akui ahli waris wakif adalah tanah bengkok desa.” Sesuai peta di buku desa, ini adalah tanah bengkok,” ucapnya.
Menurut agus, sebelum menjadi kelurahan (masih desa) semua tanah bengkok bondo desa menjadi milik desa, namun setelah menjadi kelurahan otomatis semua milik asset pemda.
Terkait adanya SPPT 14 nama di tanah asset pemda (ditanah wakaf musola yang menjadi sengketa) agus mengelak tidak mengetahui Jika ada nama 14 nama SPPT di tanah tersebut, dan mengatakan,” Jika SPPT itu bukan kepemilikan yang sah dan berhak,” pungkas agus.