banner 728x250

Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS 2020 dan PIP 2018-2021 YPBU Gadingmangu Jombang Saling Lempar 

banner 120x600

JOMBANG, pantauindonesianews.com – Penanganan kasus dugaan penyelewengan atau korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 di Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) desa Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang satu per satu mulai terkuak. Baik dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang maupun Polres Jombang. Bahkan hingga kini kasus tersebut dilempar ke pihak Inspektorat Jombang, namun belum ada tindaklanjut hasil pemanggilan sejumlah saksi pelapor dan terlapor.

Berikut kronologinya. Pertama kali, kasus dugaan bancakan dana BOS tahun anggaran 2020 dan PIP tahun anggaran 2018-2021 di YPBU dilaporkan oleh pengurus YPBU sendiri pada tanggal 8 Oktober 2021. Namun Kejari Jombang memberikan surat jawaban tertulis ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Jombang (saat itu) Imran, SH, MH dengan alasan untuk menghindari “duplikasi”. Selanjutnya penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Penyidik (Unit Tipikor) Satreskrim Polres Jombang.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Jombang (saat itu) Acep Subhan Saipuddin, pihak Polres Jombang sudah meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMP YPBU atas nama Fitriyanto pada tanggal 28 Juli 2021. Tapi masih berupa Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) saja. “Belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Jombang,” jelas Acep saat ditemui di ruang kerjanya.

Yang menarik dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan PIP di YPBU, meski mengetahui bahwa kasus tersebut ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang, pihak Kejari melalui Kasi Pidsus Acep Subhan Saipuddin dan Kasi Intel Andi Subangun masih tetap memanggil dan meminta keterangan kepada Kasek SMP YPBU dan SMK YPBU. Bahkan sekretaris YPBU atas nama Toto Raharjo juga turut dipanggil di hari yang sama. Bahkan pada hari Senin tanggal 8 November 2021, Ketua YPBU Wildy Istimror juga turut dipanggil, tapi mangkir dan diwakilkan kepada 4 pengacara dari LDII. Namun setelah pemanggilan tersebut, pengaduan masyarakat (dumas) lewat Kejari tiba-tiba dihentikan. “Kalau niatnya memang penanganan kasus ke Polres Jombang, kenapa Kejari sempat memanggil dan meminta keterangan pada para terlapor para Kasek SMP, SMA dan SMK, plus sekretaris dan Ketua YPBU. Ada apa ini?” ungkap sang pelapor dumas di Kejari.

Yang menarik, meski upaya dumas ke pihak Kejaksaan mentah. Tapi semangat untuk menguak kasus dugaan korupsi di tubuh YPBU Gadingmangu Jombang, masih membara. Yakni perlawanan dari para wali murid yang merasa hak-hak para murid berupa dana BOS dan PIP dari Pemerintah Pusat yang tidak diberikan semestinya pada siswa. Termasuk anggaran-anggaran tak masuk akal saat pandemi covid-19 dimasukkan dalam anggaran Dana Sarana Pendidikan (DSP) dan lain-lain yang sudah tercover dalam BOS. Seperti kelengkapan seragam, Masa Orientasi Sekolah (MOS) dan Tes Pemetaan, pas foto dan ID Card, Biaya Pendaftaran, Seragam Sekolah satu stel yang sudah dapat jatah dari Bupati Jombang, Sumbangan Gedung, Sumbangan Lab Komputer, Sumbangan Lab IPA, Sumbangan Perpustakaan, dan Tes Mid serta Akhir Semester.

Maka tak heran ibu-ibu Wali Murid SMP, SMA dan SMK YPBU berbondong-bondong melaporkan dugaan korupsi dana BOS dan PIP pada tanggal 10 Desember 2021. Bahkan mereka melaporkan dugaan pencucian uang pada Tahun Anggaran 2020 ke Kejari Jombang. Disertai dua tumpuk berkas sebagai alat bukti. Namun lagi-lagi Kejari Jombang memberikan jawaban tertulis yang ditandatangani Kajari Imran. Isinya, kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Jombang. Lagi-lagi dengan dalih sudah ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang. Meskipun belum ada SPDP. Termasuk, Kejari Jombang beralibi ada surat kerjasama antara Aparat Penegak Hukum (APH) dari pemkab Jombang melalui Inspektorat dan Polres Jombang dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat.

Menyikapi petunjuk dari Kajari Jombang, para Wali Murid YPBU Gadingmangu melaporkan secara resmi kasus dugaan korupsi dana BOS dan PIP ke Polres Jombang pada tanggal 13 Desember 2021. Namun usai melaporkan kasus tersebut, selama beberapa bulan dalam proses penanganan kasus tersebut, diduga karena mendapatkan tekanan dari sejumlah pihak, maka laporan tersebut terpaksa dicabut pada tanggal 15 Februari 2022 dengan ditandatangani oleh pelapor pertama atas nama Dzulanda Muroghomatu Magfiroh.

Tak berhenti sampai disitu saja. Usai melaporkan kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2020, pada tanggal 26 Januari 2022 para Wali Murid YPBU Gadingmangu kembali melaporkan dalam kasus berbeda. Yakni, adanya dugaan penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2021 dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 ke pihak Kejari Jombang. Namun pada laporan dengan data dan kasus berbeda dari dana BOS Tahun Anggaran 2020 itu, lagi-lagi pihak Kejari Jombang melemparkan penanganan kasus tersebut ke pihak Inspektorat Jombang.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon (19/05/2023), Kepala inspektorat Jombang Abdul Majid Nindyagung menjawab belum mengetahui detailnya. Namun saat ditunjukkan surat panggilan pemeriksaan dengan Kop Inspektorat Nomor X.700/541/ 415.15/2022, pada pelapor ter tanggal 5 April 2022 lalu, mantan Kabag Hukum Setkab Jombang ini terkejut. Pasalnya dalam surat panggilan tersebut sampai berita ini diturunkan tidak pernah ada pemberitahuan hasil penyelidikan dan pemanggilan dari Kepala inspektorat saat masih dijabat Eka Suprasetya. “Waduh saya baru menjabat akhir tahun lalu mas. Coba nanti saya kroscek dan minta hasil pemeriksaan ke staf saya atas nama Deddy Permadi, SH. Terima kasih infonya ya. Nanti akan segera kami tindaklanjuti. Mohon waktu ya,” papar Agung ramah dari balik telepon.

Sementara itu kabar terakhir perkembangan laporan dugaan kasus Korupsi dari Kejari Jombang dengan Kajari yang baru, Tengku Firdaus, SH, MH, melayangkan surat tanggapan tertulis pada tanggal 23 Juni nomor B-93/M.5.25/Fd.1/06/2022 menyebutkan, hasil klarifikasi belum ditemukan selisih yang berpotensi merugikan negara. “Memang subyektif ya, tidak merugikan negara tapi merugikan Murid dan Wali Murid. Karena hak-hak Murid berupa dana BOS yang bercampur dengan Dana Sarana Pendidikan (DSP). Sehingga biaya per semester para murid di tingkat SMP, SMA dan SMK YPBU jadi mahal (sembari menunjukkan setumpuk bukti pembayaran-red). Apalagi soal dana PIP banyak yang disunat, bahkan tidak diberikan pada semua murid yang berhak mendapatkan. Ini Data pencairan PIP tahun 2018-2021 di kecamatan Perak semua ada datanya dan daftar siswa penerima tidak sesuai dengan jumlahnya,” ungkap salah seorang Wali Murid yang ikut melaporkan ke Kejari dan Polres Jombang. (Kris/J04)

Tinggalkan Balasan