JEPARA, pantauindonesiamews.com – Aris Bayu Sasongko dan Arif Murdikanto, pelapor temuan truk Pengangsu BBM subsidi di SPBU Bapangan Jepara, mengaku diintimidasi oleh puluhan orang setelah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang merupakan salah satu dokumen persyaratan pengajuan pembukaan pelaporan di Polres Jepara pada Jumat (1/9/2023) lalu.
Aris Bayu Sasongko bersama Bambang Supratikno Ketua BPAN LAI dan tiga orang rekannya, dijemput dirumah Aris di desa Mambak Jepara, Aris Bayu Sasongko mengisahkan kejadian pada awak media, Selasa (5/9/2023).
Aris Bayu Sasongko mengatakan, “Setelah saya menyampaikan BAP dan selesai hingga pukul 17.30 WIB, sesampainya dirumah, saya didatangi sekitar 20 orang perawakan tinggi besar salah satunya perempuan membawa 8 mobil, hingga anak saya ketakutan. Kemudian saya arahkan ke kafe Kiss Jambu Mlonggo yang saat itu tutup dan akhirnya ke kafe Klotok Sekuro Jepara,” kata Aris.
Ia menambahkan, “Ditempat kafe Klotok itulah, saya dan teman teman dibentak bentak, meja dan kursi kafe ditendang, mereka intimidasi kami dan memperlakukan kami layaknya maling ayam,” imbuhnya.
Arif Murdikanto saat diwawancarai awak media di rumahnya menjelaskan , “Kami melaporkan kebenaran, tetapi kami merasa diintimidasi, sehingga saya dan Aris Bayu Sasongko ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM) memberikan surat kuasa kepada Sofyan Hadi S.HI., selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Tengah LBH-IM, untuk mewakili/mendampingi serta membela kepentingan hukum kami terkait dugaan tindak pidana melanggar pasal 55 Undang Undang No 22 tahun 2021,” jelas Arif.
Ditempat terpisah, Sofyan Hadi,.S.HI selaku Korwil LBH-IM ketika diwawancarai awak media membenarkan, “Benar, saya menerima kuasa dari Aris Bayu Sasongko dan Arif Murdikanto, kami akan mewakili, mendampingi dan membela kepentingan hukum Klian kami,” Ujar Sofyan Hadi, S.HI.
“Dalam kasus ini, sebetulnya tidak hanya masyarakat yang dirugikan tetapi juga negara, LBH-IM akan mengawal kasus ini sampai tuntas.” Lanjut Sofyan.
Ahmad Gunawan selaku Ketua Umum LBH-IM saat dikonfirmasi awak media menambahkan, “Penegakan hukum tidak pandang bulu. Untuk Kapolres Jepara segera bisa menindaklanjuti laporan Masyafakat sebagai korban mafia solar tersebut,” pungkasnya. (Aries PIN007/ Sumber : Tim AB).