PANTAUINDONESIANEWS.COM – Pertanyaan yang perlu wartawan dan masyarakat pers menjawab dengan tulus dan penuh keyakinan adalah apakah anda sependapat dengan Prof. Bagir Manan bahwa “UU Pers Bersifat Lex Spesialis.”
Prof. Bagir Manan saat menjadi Ketua Tim A dalam perkara kasasi Tempo vs TW, menyatakan majelis hakim di bawahnya “salah menerapkan hukum” karena gunakan UU lain bukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bagir Manan mengabulkan kasasi Tempo dan membatalkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di Jakarta. Majelis hakim kasasi mengadili sendiri dan menggunakan UU Pers.
“Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).”
UU Pers harus diutamakan kata Bagir Manan dalam amar keputusannya. Setelah putusan itu bahkan Mahkanah Agung membuat surat edaran yang dikenal dengan SEMA 13 pada tahun 2008.
SEMA meminta setiap majelis hakim yang mengadili sengketa pemberitaan untuk menghadiri dan meminta pendapat ahli pers apakah kasus itu delik pers atau umum.
Cuek Bebek Amandemen UU ITE
Bila anda sebagai wartawan dan atau masyarakat pers galau karena adanya perubahan UU ITE, saya perlu bertanya ulang apakah saudara sudah tidak yakin bahwa UU Pers Lex Spesialis?
Atau anda menganggap UU ITE yang lebih Lex Spesialis sehingga saudara menjadi galau. Dulu ketika KUHP nasional disahkan sebagian wartawan dan masyarakat pers juga diajak galau.
Bila saudara pelajari sejumlah pasal tambahan pada UU ITE baru itu sudah ada sejak zaman KUHP Belanda dan masuk pada KUHP nasional yang akan berlaku Januari Tahun 2026.
Jadi pasal-pasal itu bukan hal baru tetapi sudah jadi hukum positif di Indonesia. Sepanjang kita semua melakukan kerja jurnalistik dengan proses yang benar dan mentaati Kode Etik Jurnalistik akan mendapat perlindungan hukum dari UU Pers.
Perlu menjadi perhatian setelah amandemen UU ITE adalah wartawan dan atau masyarakat pers yang main pada media sosial bukan produk pers karena konten anda di media sosial tidak dilindungi UU Pers.