Pantauindonesianews.com | Bogor – Sengketa Pemilihan Kepala Desa Cimanggu II (Pilkades) Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor telah beberapa kali memasuki Tahapan Mediasi , namun jika Musyawarah dan Mufakat Damai gagal ditempuh, Sengketa akan dilanjut lewat jalur peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Mediasi di gelar oleh para pihak di kantor Kecamatan Cibungbulang, Dinas DPMD Sub Kordinasi SDM Pemdes (Subkorpemdes) Ahmad Gunawan, Camat Cibungbulang Agung Surahman Ali, Kapolsek Cibungbulang kompol Zulkernaedi S.Sos. MM, Danramil Cibungbulang Kapten Arm Agus RZ. Ketua Panitia Pilkades Cimanggu II Wahyudin, dan Perwakilan BPD Cimanggu II.
Pihak Zaenal Aripin, Dengan dukungan Laskar Anti Korupsi , LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Lembaga Bantuan Hukum Awalindo, Lembaga Bantuan Hukum Sorosowan Indonesia Bersatu, Lembaga Bantuan Hukum Laskar Anti Korupsi (Divisi Hukum), ikut serta dalam mediasi Juma’at, 10 Maret 2023, pkl.14.00 WIB.
Utusan DPMD Achmad Gunawan, “ Sengketa Pilkades Pihak Zaenal Aripin dan Panitia Pilkades Cimanggu II, kami berikan ruang agar, Mediasi hari ini Keputusannya harus didapat, mengingat 2 hari lagi akan ada Pemilihan Kepala Desa Cimanggu II, yang akan terselenggara pada hari Minggu, Tanggal 12 Maret 2023, dibeberapa tempat (TPS) di beberapa wilayah Dusun.
Zaenal Aripin, Berharap dalam Mediasi ini pihaknya mendapat kesepakatan yang adil bagi semua pihak, yang terpenting tuntukan kami yang ada dalam Gugatan dapat dipenuhi, “ papar Zaenal Aripin
Lanjut Zaenal Aripin, “ Kami Gugat Pihak Panitia yang telah membuat surat pernyataan kepada seluruh Bakal Calon Kepala Desa, agar menyetujui dan menanda tangani untuk tidak melakukan Verifikasi terhadap 3 orang tersebut, hal ini telah melanggar Peraturan Bupati (PERBUP) Bogor No.66 Tahun 2020 , terlampir surat pernyataan sbb;
LBH Awalindo Padillah menyatakan, “ Panitia Pilkades Cimanggu II digugat karena Diduga telah melakukan hal-hal perbuatan melawan Hukum, Melawan Peraturan Bupati (Perbup) No.66 Tahun 2020,” Jelas Padillah
Menurutnya, Perbuatan Panitia Pilkades Cimanggu II dinilai Melawan Hukum dan mengabaikan aturan Perbup tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“ Pihak Zaenal Aripin merasa dirugikan atas perbuatan Panitia Pilkades Cimanggu II, serta kami juga meminta Panitia Pilkades Cimanggu II di bubarkan,” tegas padillah.
Kendati demikian para pihak yang bersengketa akan menghormati proses hukum, mediasi berlangsung baik, diawali dengan pembukaan berkas oleh Panitia Pilkades Wahyudin, ada 9 berkas masing – masing bakal calon Kepala Desa Cimanggu II. Disaksikan oleh Zaenal Aripin, Yonde, Padillah dari LBH, Zulfa dari GMBI.
Camat , Kapolsek , bersama Danramil Cibungbulang sangat mengharapkan agar penyelesaian perselisian ini dapat diselesaikan secepatnya, agar pilkades berlangsung lancar sukses dan kondusif./hdr