banner 728x250

Kejari Sumber Cirebon, Tahan Kepala Desa (Kuwu) Desa Ciwaringin Cirebon Jawa Barat.

Penulis : Gun Editor : Hdr

banner 120x600
banner 468x60

Jabar-Cirebon :pantauindonesianews.com
Korp Adhiyaksa Cirebon Sikapi serius Kasus penyelewengan dana  APBDes di Kabupaten Cirebon..

Kemarin  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menahan seorang Kepala Desa (Kuwu) Desa Ciwaringin WG, pada selasa malam (5/11/2024).

ditahannya WG oleh Tim  Jajaran Kejari Sumber Cirebon dalam kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023.
WG diduga melakukan kegiatan Fiktif dan Mark Up anggaran.

Kajari Sumber Cirebon Dr.Yudhi Kurniawan, SH, MH. mengatakan, penetapan status tersangka terhadap WG setelah adanya Penyelidikan dan proses pemeriksaan intensif oleh tim Penyidik kejaksaan.Adapun kerugian penyahgunaan pengelolaan anggaran keuangan APBDes 2023 sebesar Rp.500.juta dari jumlah APBDes yang di alokasikan Desa tersebut sebesar Rp.2.038.447.536.-

Dikatannya lebihlanjut, penyelenwengan keuangan itu terdapat adanya beberapa kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan alias fiktif dan juga adanya Mark Up anggaran.

Selanjutnya terdapat pula pendapatan sewa yang mekanismenya diterima oleh tersangka WG, namun tidak dimasukkan kedalam PADes.

Berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).nomor :.700.1.2.1/LHA.2664/irbansus., jumlah kerugian negara dalam perkara ini Rrp.500.012.233.- ungkap Yudhi saat Konferensi Pers di Kejari Kabupaten Cirebon selasa malam (05/11).

Yudhi menambahkan, penahanan tersangka WG dilakukan oleh penyidik tiipisus selama 20 hari sejak 5 november hingga 24 novrmber 2024 di Rutan kelas 1 Cirebon

WG disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 dan atau pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31.tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah uu nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, adapun ancamannya tersangka WG dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk itu, kami berharap kasus ini menjadikan peringatan keras dan tegas bagi para pemangku Desa lainnya, agar berhati hati dalam mengelola keuangan negara, jangan sampai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan rakyat dalam mengelola keuangan desa.”tukasnya.
(Red-@pin001)

Tinggalkan Balasan