“Besok, Jumat (8/3) pukul 10.00 WIB akan diambil keterangan ahli pers. Semoga setelah mendapatkan gambaran ini penyidik tidak melanjutkan kasusnya”.
Jakarta, pantauindonesianews.com
Kasus narasumber pemberitaan pers kembali dilaporkan ke polisi. Setelah hal itu terjadi di Bengkulu dan Sumatera Selatan, kali ini di Polres Jakarta Timur.
Polisi memang wajib menerima pengaduan masyarakat alias Dumas untuk melakukan penyelidikan sebelum gelar perkara dan menentukan ada atau tidaknya pidana.
Namun karena alat buktinya pemberitaan media online, polisi menurut MoU Kapolri dan Dewan Pers harus meminta pendapat ahli pers.
Selamat sore, tolong pendapatnya karena diminta menjadi ahli, kata seorang sahabat di telpon. “saya sedang pelajari materi hukumnya, secara umum ini temuannya,” ujar saya.
1. Delik yang dituduhkan adalah pencemaran nama baik.
2. Alat bukti sejumlah pemberitaan media ada empat media online
3. Perlu dipelajari status media yang menjadi alat bukti apakah memiliki badan hukum perusahaan pers Indonesia.
4. Bila memenuhi syarat UU Pers meski tidak terverifikasi faktual tetap produk pers, narasumber bagian dari ekosistem proses jurnalistik yang tidak bisa diproses hukum sesuai SKB Implementasi UU ITE khususnya Pasal 27 ayat (3) huruf l.
5. Bila tidak memiliki badan hukum sesuai UU Pers maka masuk kategori media sosial dan narasumber maupun medianya bisa dijadikan tersangka UU ITE sepanjang dua alat bukti terpenuhi.
6. Alat bukti dari satu media sudah cukup (misalnya dari empat media, ada salah satu tidak berbadan hukum, media itu saja yang dijadikan alat bukti).
7. Ternyata empat perusahaan pers itu memiliki badan hukum sesuai perintah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan diantara sudah terverifikasi administrasi dan atau faktual.
Keterangan Ahli Pers
Berangkat dari hasil analisis administrasi persyaratan pers Indonesia terpenuhi. Membaca SKB Implementasi UU ITE terkait Pasal 27 ayat (3) huruf l produk pers tidak bisa masuk ranah hukum UU ITE.
Produk pers, termasuk narasumber mendapatkan perlindungan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Itu artinya sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Hak Jawab atau mediasi di Dewan Pers.