Cirebon Arjawinangun, pantauindonesianews.com.
Memasuki masa tenang Pemilihan Umum 2024, yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang, Panwaslu Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Jawa Barat sikat habis Alat Peraga Kampanye ( APK) yang masih terpampang di jalan-jalan tanpa terkecuali yang digelar eksekusinya pada hari ini, senin ( 12/02/2024)
Alat Peraga Kampanye ( APK) Pemilu seperti, spanduk, baligo, gambar-gambar Caleg, Capres,partai dan sebagainya yang berkaitan dengan APK Pemilu dibersihkan oleh Panwascam bersama Penyelenggara lainnya.
” Kami lakukan ini sesuai Peraturan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, untuk itu setelah masuk masa kampanye (H -3) pelaksanaan Pemilihan Umum, maka kita berkewajiban untuk bersama-sama membersihkan APK” Ungkap Komisioner Panwaslu Kecamatan Arjawinangun Sayidi S.Pd.I mewakili Ketua Panwascam Arif Fauzan Fadlan.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Peserta pemilu atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
Tidak menggunakan hak pilihnya;
Memilih pasangan calon;
Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu.
Adapun pihak yang melanggar diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)
Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Semoga Pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan lancar, sukses tanpa ekses, aman dan kondusif pada umumnya, khususnya di Kecamatan Arjawinangun,”Pungkas Sayidi, Komisioner Panwascam selaku Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa.
(PIN-Red)