JAKARTA, pantauindonesianews.com – Siaran Pers No. 484/HM/KOMINFO/11/2023, RUU Perubahan Kedua UU ITE, Menteri Budi Arie: 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU Perubahan kedua UU ITE).
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan RUU Perubahan Kedua UU ITE akan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif. Menurutnya terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindakan kriminal, pengakuan atas kontrak elektronik, dan perlindungan anak di dunia digital.
“Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal. Beberapa poin pokok yang dihasilkan yaitu perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital,” jelasnya dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I untuk Pengambilan Keputusan terhadap RUU Perubahan kedua UU ITE di Gedung Nusantara II, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Bagaimana Perlindungan Pers
UU ITE yang lahir pertama kali melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat (3) yang semula ancamannya 6 tahun penjara dan dapat ditahan dikurangi menjadi 4 tahun dan bersifat delik aduan absolut sehingga pelapornya harus korban langsung.
Selain itu lahir kesepakatan bersama SKB Implementasi UU ITE yang ditandatangani Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. Antara lain isinya menyatakan delik Pasal 27 ayat (3) tidak dapat digunakan untuk produk pers nasional.
Itu artinya pemberitaan pers berbadan hukum Indonesia mendapat perlindungan dari ancaman delik pencemaran nama baik.
SKB Implementasi UU ITE dengan jelas merujuk pada UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE. Pertanyaannya sekarang bila UU itu direvisi bagaimana nasib produk pers yang dilindungi SKB?.
Jakarta, 23 November 2023 by Kamsul Hasan
-Ahli Pers Dewan Pers
-Ketua Advokasi PWI Pusat.