TASIKMALAYA, pantauindonesianews.com – Seperti diketahui bahwa saat ini pemerintah melalui Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) tengah gencar dalam pengarusutamaan disalibilitas hak dalam ketenagakerjaan yang merupakan salah satu dari Hak penyandang disabilitas yang diamanahkan dalam Undang Undang Penyandang Disabilitas (UUPD) No. 8 Tahun 2016.
Hak yang ditetapkan dalam UUPD itu dapat dikelompokkan dalam enam dimensi, yaitu: eksistensi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pelayanan publik.
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Koordinator SMA/ SLB Dadan Rachmayana, M. Pd., menyampaikan dalam acara Diskursus SLBN Jamanis, “bahwa indikator kemajuan suatu Negara dapat dilihat dari pemenuhan isu Hak Asasi Manusia (HAM) yang salah satunya disabilitas, serapan peserta didik dapat menjadi barometer,” ucapnya dalam acara Diskursus SLBN Jasmanis, di Gedung Aula SLB Jasmani Tasikmalaya. (26/09/2023).
Dadan juga menjelaskan, “Grafik serapan didik SLB tidak boleh meningkat atau menurun secara pragmatis signifikan , yang bagus ialah melandai atau stabil dan jika terjadi angka kelonjakan yang tinggi agar melaporkan kepada pihak Pemdes setempat agar pihaknya melakukan investigasi dan penanganan selanjutnya,” jelasnya.
Perhatian yang tinggi dari seluruh perangkat Sekolah Luar Biasa (SLBN) Jamanis kabupaten Tasik yang dinahkodai Hj. Sri Suhendrawati, M. Pd., selaku Kepala Sekolah perihal kelanjutan anak didik lulusannya patut menjadi perhatian dan inspirasi bagi SLB yang lain.
Hal ini disampaikan juga oleh Wakasek Kesiswaan Ida Hamidah, S. Pd., selaku yang bertindak mewakili kepala sekolah yang berhalangan mengikuti agenda Diskursus bersama YRPPD (Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas) yang dihadiri dan diikuti oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Koordinator SMA/ SLB Dadan Rachmayana, M. Pd., Kepala Desa Tanjungmekar Ade lukman Nurhakim yang juga mengisi sambutan dalam acara itu dan perwakilan kecamatan Jamanis.
Ida Hamidah mengatakan bahwa pihaknya kebingungan dan selalu memikirkan pasca kelulusan anak didiknya ketika sementara wawasan dan sosialisasi serapan tenaga kerja disabilitas yang telah diatur UUPD 2% untuk BUMN dan 1 % untuk Swasta belum banyak diketahui juga oleh pihak DUDI baik secara sistem ataupun teknis.
“kami dewan guru dan pihak sekolah selalu memikirkan dan bingung, apakah anak anak kami bisa diterima kerja dan mampu bersaing dalam dunia kerja dan industri seperti yang lain kebanyakan ” ucap Ida Hamidah.
Ida menambahkan, “kendati dalam mendidik anak anak, tak kurang kami memberikan vokasional keterampilan berbagai macam hal sesuai minat dan bakat peserta didik seirama dengan metode kegiatan belajar mengajar dalam kurikilum yang berlaku,” tambahnya.
Bahkan ditempat yang sama Fitri Apriyani, S. Pd., selaku guru pengajar C (hambatan intelektual) mengungkapkan kecemasan pihaknya dan kurang percaya diri baik dari pengajar atau siswa itu sendiri akan keberlangsungan dan persaingan dalam dunia usaha dan dunia industri (DUDI),
“ini kesepakatan kami selaku tenaga pendidik, bahwa adanya rasa kurang percaya diri baik itu dari pihak kami ataupun anak didik kami sendiri, apalagi beberapa generasi lulusan SLB ini diketahui setelah lulus kebanyakan diam dirumah bahkan ada yang siswa ingin sekolah kembali,” ungkapnya.
Hal ini ditanggapi serius oleh Yosep Suptandar SH., pendiri dan Pembina YRPPD yang dalam kesempatan itu bertindak mewakili KADIN bandung barat dan Pihak APINDO
Yosep mengatakan, “dibutuhkan integrasi yang komprehensif antara Lembaga Pendidikan Luar Biasa dengan Dunia Usaha dan Industri (DUDI),” ujarnya. (Red)