BANGKA BELITUNG, pantauindonesianews.com – Kecelakaan kerja yang terjadi terhadap pekerja ponton rajuk DP 24th pada 2 September 2023 lalu menjadi kejadian yang kesekian kalinya dimana nyawa penambang seperti tidak berharga. (05/09/2023).
Padahal kalo kita lihat mereka bekerja dalam SPK PT Timah Tbk, yang tentunya memiliki persyaratan administrasi dimana sebelum masuk dalam penerbitan SPK semua pekerja dan pemilik ponton terdata dan ponton diverifikasi sesuai SOP yang berlaku di PT. Timah.
Namun saya mendapatkan informasi dari kejadian dilapangan terkait laka kerja ini disebabkan murni faktor human error ,dan adanya bagian unit alat TI yang berputar dan tidak terlindungi( kondisi mengandung bahaya).
Namun yang mestinya dicermati adalah proses penerbitan dan izin spk apakah sudah melakukan registrasi pemilik dan pekerja ponton yang masuk dalam kepesertaan BPJS dari mitra yang bersangkutan dan apakah sudah dikeluarkan SILO.atau surat izin layak operasi kepada ponton sebelum diterbitkan spk kerja.
Jangan sampai ternyata unit dan pekerja tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis alat sesuai sop dan SPK.
Saya berharap pihak penyidik dalam hal ini ditangani Tim Polres Bangka bisa lebih peka dalam hal kejadian Fatality ini terkait penyebab kasus pidana hilangnya nyawa seseorang.
Dan pihak ESDM selaku inpektur tambang terkait laka kerja atau masuknya kejadian tersebut dalam Laka Tambang benar benar melakukan investigasi yang mendalam kepihak Pengusaha dan pemilik IUP.
Karena banyak kasus kematian pekerja dilokasi tambang hilang begitu saja tanpa ada shock terapy kepihak pengusaha tambang,yang jelas jelas mengabaikan aspek K3.” Tutup Hadi Ketua LSM AMAK Babel. (Red)