JOMBONG, pantauindonesianews.com – Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur, akhirnya menggelar mediasi antara korban kabel putus milik PLN yakni M.Taufik warga Desa Kepatihan Kecamatan Jombang Kota dengan manajemen PLN ULP Jombang dan Jatim.
Mediasi berlangsung di Kantor Inspektorat Kabupaten Jombang pada Rabu (17/5/2023) pukul 10.00 wib, sesuai locus atau tempat kejadian. Mediasi atas prakarsa Ombudsman tersebut berdasarkan surat nomor B/244/LM.44-15/0036.2023/V/2024.
Menurut kuasa hukum korban kabel putus PLN, Beny Hendro Yulianto, berlangsung cukup alot. Pasalnya beberapa perwakilan Legal dari PLN Jatim bersikukuh enggan memberikan ganti rugi atau kompensasi untuk pengobatan luka permanen di bagian tenggorokan, masa sakit selama satu bulan lebih, biaya rawat jalan, kerusakan motor dan lain-lain akibat leher korban M.Taufik tersangkut dan tersengat kabel putus milik PLN tepat di depan balai desa Pesantren Tembelang pada tanggal 21 Mei 2022 pukul 16.00 wib.
Namun acara mediasi yang sempat memanas karena sikap pihak Legal PLN Jatim yang terkesan arogan, bisa diredam oleh beberapa personil Ombudsman Jatim dan manager PLN ULP Jombang Baskoro. “Kami selaku Kuasa Hukum principal M.Taufik sangat mengapresiasi langkah mediasi oleh Ombudsman Jatim ini. Sebab mediasi ini sebagai salah satu upaya penyelesaian konflik yang manusiawi berkeadilan atau non pro justitia. Karena upaya pro justitia kami dengan melaporkan PLN ULP Jombang nomor LP-B/78/V/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tanggal 22 Mei 2022. Namun upaya hukum kami diakhiri dengan SP3 oleh Satreskrim Polres Jombang meski sudah 2 kali Gelar Perkara dan Gelar Perkara Khusus tanpa menyertakan Saksi Ahli kelistrikan dan barang bukti kabel putus yang tidak bisa ditunjukkan penyidik Unit Tipiter dan Kasatreskrim yang memimpin Gelar Perkara saat itu AKP Giadi Nugraha,” jelas Beni.
Beni menambahkan, mediasi tersebut terkait juga dengan dugaan mal administrasi tentang tidak diberikannya layanan ganti rugi atau kompensasi karena kecelakaan akibat kabel PLN yang putus jalan raya Tembelang.
“Pengaduan klien kami tidak ditanggapi pihak PLN ULP Jombang dan Jatim pada bulan Februari 2023 lalu. Terhitung selama 14 hari kerja. Sehingga kami laporkan PLN secara resmi pada Ombudsman pada bulan Maret 2023, karena mereka abai terhadap dumas kepada PLN sebagai lembaga layanan publik,” tutur Beny.
Beny mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan Ombudsman. Mulai dari bukti awal hingga terbaru.
“Sejumlah bukti yang kami bawa antara lain rekam medik M.Taufik dari RSUD Ploso menerangkan klien kami mengalami luka bakar di sekitar leher dan pipi akibat lilitan kabel listrik yang putus, lalu surat tugas dari Dishub Jombang yang menerangkan klien kami adalah juru parkir. Karena pihak Legal PLN yang mempertanyakan surat tugas dari dishub Jombang tersebut,. Padahal konteksnya tidak ada kaitannya dengan kabel putus. Siapapun dan apapun profesinya selama menjadi korban kabel putus PLN berhak untuk meminta ganti rugi” tegas Beny.
“Saya siap mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan kepada Ombudsman dan perwakilan PLN. Karena saya yang mengalami sendiri kejadian tersebut hingga mengalami luka parah dan sampak sekarang masih sakitnuntuk menelan makanan dan meniup peluit saat jadi Jukir. Saya sebagai korban hanya ingin perhatian dari pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian kabel putus PLN supaya memperhatikan nasib saya,” tutur M.Taufik ayah 4 putri yang bekerja sebagai Juru Parkir di jalan raya Ploso Jombang.
Sementara itu saat dikonfrimasi melalui Whatt Apps, Manajer PLN ULP Jombang, Baskoro Ocki mengatakan, pihak PLN berusaha kooperatif dalam upaya mediasi yang dilakukan oleh Ombudsman Jatim. Agar formulasi penyelesaian sengketa hukum antara korban kabel putus PLN, M.Taufik dengan manajemen PLN bisa ditemukan solusi penyelesaian.
“Pada dasarnya dari pihak PLN Jombang mengajukan anggaran biaya tali asihnya ke Manajemen dengan biaya sesuai kewajaran,” papar Baskoro.
Saat ditanya nominal ganti rugi atau kompensasi dari PLN kepada M.Taufik, Baskoro menjawab singkat. “Belum ada kesepakatan nominal pak. Intinya biaya tali asih dalam batas kewajaran akan diusahakan oleh manajemen pak,” pungkas Baskoro.
Sementara itu, Triyoga Muhtar Habibi, salah satu dari 3 personil Ombudsman yang hadir mengatakan, ada 6 poin yang wajib dipenuhi oleh pihak manajemen PLN. Kewajiban yang harus dipenuhi PLN Jombang dan Jatim, lanjut Habibi, paling lambat disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jatim pada tanggal 9 Juni 2023 mendatang. “Itu tanggal deadline-nya ya mas. Kalau ada perkembangan apapun dari korban M.Taufik jangan segan untuk melaporkan kepada kami. Termasuk tadi sempat ada laporan sejak awal kasus mencuat korban mendapat kalimat bersifat intimidatif, kalau melaporkan PLN dianggap melawan Negara. Itu gak bener. Ombudsman siap menerima keluhan dan laporan dari korban M.Taufik, tandas Habibi kepada awak media yang meliput di gedung inspektorat Jombang.
Berikut 6 poin rekomendasi dari Ombudsman RI perwakilan Jatim untuk PLN ULP Jombang dan Jatim.
1. Bahwa mediasi ini merupakan kegiatan pembahasan pemberian tali asih bagi masyarakat terdampak putusnya kabel PLN dikarenakan keadaan luka bakar (kahar) a.n M.Taufik.
2. PLN bersedia mengganti biaya pengobatan sebagaimana kuitansi terlampir.
3. PLN akan mengajukan/ mengupayakan bantuan modal/ usaha ke Yayasan Baitul Mal (YBM) PLN sebagai bagian talk asih dengan memperhatikan prosedur yang ada dan kebutuhan pelapor. Pengajuan ini paling lambat tanggal 9 Juni 2023.
4. PLN akan mengajukan/mengupayakan bantuan biaya/ fasilitas perawatan lanjutan yang hal ini akan disampaikan dan diajukan kepada bagian yang berwenang pada UP3 Mojokerto.
5. PLN akan mengajukan/mengupayakan uang pengganti pendapatan selama tidak bekerja satu bulan yang hal ini akan disampaikan dan diajukan kepada bagian yang berwenang pada UP3 Mojokerto.
6. Bahwa keputusan dipenuhi atau tidaknya pengajuan sebagaimana poin 4 dan 5 akan disampaikan oleh PLN ULP Jombang kepada Ombudsman RI Perwakilan Jatim paling lambat tanggal 9 Juni 2023.
(Kris/J03)