banner 728x250

Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Bumdes Jatigedong Terus Bergulir 

banner 120x600

JOMBANG, pantauindonesianews.com – Pemeriksaan dugaan penyelewengam dana Bumdes Jatigedong Tahun Anggaran 2020, terus bergulir. Pasalnya, laporan yang dimasukkan LSM LPHM sejak tahun 2021, masih menyisakan misteri dan bermacam pertanyaan. Sebut saja aksi saling lempar antara penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang dengan Inspektorat Jombang.

Semula, kabar yang beredar kasus dugaan penyelewengan dana 588 juta tersebut karena hasil laporan LPHM ke unit Tipikor. Namun seiring berjalannya waktu, saat Kepala Inspektorat Abdul Majid Nindyagung dan inspektorat pembantu (Irban) bidang Investigasi dan beberapa staf di ruang rapat lantai dua gedung inspektorat, akhirnya tabir dugaan penyelewengan dana Bumdes Jatigedong mulai terkuak. Saat dikonfirmasi, Irban Eko Prasetyo mengaku sebelum ada laporan dari LSM LPHM, sudah terdapat aduan dari pihak Pemdes Jatigedong untuk memeriksa seluruh cash flow neraca keuangan di Bumdes Jatigedong.

“Jadi sebelum kami dimintai pihak Polres Jombang dalam hal ini Unit Tipikor pada tanggal 21 November 2021 lalu, kami sudah melakukan auditing ke Bumdes Jatigedong,” papar Eko Prasetyo.

Bahkan eko mengakui, ada beberapa kesalahan dalam sistem pelaporan neraca keuangan. Sehingga angka 588 juta itu terdapat tumpang tindih antara pengeluaran dan piutang. Namun secara keseluruhan terdapat angka yang belum dilaporkan termasuk beberapa item yang seharusnya tidak boleh dilakukan pengurus Bumdes dan Pemdes Jatigedong. Diantaranya dana Bumdes dipinjam Pemdes Jatigedong, untuk perbaikan mobil siaga desa, THR, dana covid, hingga perbaikan gapura dan lain-lain.

“Seluruh bukti kuitansi ada banyak ya (sambil menunjukkan fotocopy puluhan kuitansi),” jelas Eko diamini beberapa staf auditor perempuan yang lain.

Namun ironisnya, saat didesak tentang pengembalian dana ratusan juta tersebut, Eko berdalih bahwa kewenangan inspektorat hanya audit saja sebagai APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Selebihnya soal dana yang konon katanya dikembaikan oleh pihak Bumdes dan Pemdes yang juga sempat meminjam uang hingga 200 juta lebih, itu adalah kewenangan Penyidik Unit Tipikor.

“Kami hanya memeriksa dan membantu perbaikan pelaporan keuangan sesuai dana yang dilaporkan sejumlah 588 juta tersebut. Kami tidak bisa melacak apakah benar dana-dana yang dilaporkan LSM LPHM telah dikembalikan oleh pihak Pemdes Jatigedong dan beberapa perangkat dan pengurus Bumdes,” urai Eko.

Sementara itu Ketua LSM LPHM PANDAWA Jombang Cucuk Wahyu Riyanto yang merasa janggal dengan proses penyelidikan dugaan bancakan dana Bumdes Aneka Usaha Desa Jatigedong kembali menemui Unit Tipikor Polres Jombang dan Inspektorat Jombang.

Kepada sejumlah awak media, Sabtu (29/4/2023)Cucuk mengungkapkan, hanya mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang ke-13. Ironisnya, dalam surat tersebut Penyidik Unit Tipikor menyebutkan tidak ditemukan penyelewengan, tetapi hanya kesalahan administrasi. Sehingga berkas hasil audit dikembalikan ke inspektorat selaku APIP. Padahal dana sebesar 588 juta yang diduga jadi bancakan tersebut, jelas-jelas diakui para pengurus Bumdes, perangkat Desa Jatigedong saat diperiksa para auditor Inspektorat.

“Apakah dana yang sudah diambil tidak sesuai mekanisme keuangan dan pertanggungjawaban, kemudian setelah dikembaikan uang yang dijadikan bancakan itu, apakah bisa menghilangkan unsur pidananya? Kalau saya tidak melaporkan dana 588 juta tersebut, jelas uang hasil CSR dengan PT CJI Ploso Jombang akan raib,” ungkap Cucuk dengan nada tinggi.

Tak sampai disitu saja, Cucuk mengaku sudah mendatangi kantor inspektorat Jombang. Kebetulan ditemui langsung oleh kepala inspektorat Abdul Majid Nindyagung dan beberapa staf bidang investigasi. Cucuk mempertanyakan pada auditor terkait dengan dugaan penyelewengan dana Bumdes Jatigedong. Termasuk mekanisme pengembalian uang yang diduga telah diselewengkan. Salah satunya terkait dana pajak senilai 90 juta rupiah yang belum dibayarkan oleh Bumdes Jatigedong ke Kantor Pajak Pratama Jombang. Bahkan soal keabsahan dana yang dianggap mal adminitrasi, pihak inspektorat tidak tahu menahu sejauh mana uang yang dikembalikan benar-benar sudah diterima pihak Bumdes atau belum.

“Kalau mengenai mekanisme pengembaliannya kami tidak tahu persis dan kami tidak pernah melihat secara langsung uang-uang pengembaliannya. Kami hanya berdasarkan dari bukti kuitansi (sambil menunjukkan setumpuk kwitansi). Serta keterangan bahwa masih ada dana-dana lain yang memang belum dikembalikan. Semisal seperti uang masker senilai 40 juta rupiah, keuntungan jual masker 16 juta dan kekurangan dari 588 juta sejumlah 11 juta yang dipinjam pihak Pemdes Jatigedong,” papar mantan Kabag Hukum Setkab Jombang.

Bahkan mengenai pajak, inspektorat menyatakan hingga saat ini belum dibayarkan ke Kantor Pajak Jombang. Berdasarkan laoran tim auditor, lanjut Agung, pihak Bumdes berjanji akan segera mengurus NPWP.

“Tapi uangnya masih ada sejumlah 90 juta rupiah, tapi itu di luar kewenangan kami. Soal uang pajak yang belum dibayarkan Bumdes Jatigedong, bisa ditanyakan ke kantor pajak Pratama,” pungkas Agung.

Ironisnya, keterangan terbuka dari pihak inspektorat Jombang saat dikroscek ke Rifinardi Direktur Bumdes Jatigedong justru sebaliknya. Ia mengatakan, pajak Bumdes Jatigedong sebesar 90 juta sudah dibayarkan ke Kantor Pajak Jombang. Namun tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak dan kapan dibayarkan.

Bahkan melalui pesan Whats App, saat ditanya tentang laporan pengeluaran keuangan tahun 2020, pajak tahun 2020 dan Dana Pokmas yang tidak ada laporannya, Rifinardi hanya menjawab dengan kalimat singkat berbunyi

“Pajak sdh terbayar

Lap melalui komisaris

Uang pokmas pengelola yg tahu,”ungkap Rifinardi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu secara terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Kepala Desa Jatigedong sekaligus Komisaris Bumdes ST Junaidah terkait dugaan penyelewengan dana 588 juta tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban sama sekali. (Tim/J03)

Tinggalkan Balasan