PantauIndonesiaNews.Com | BOGOR – Korban Dugaan Perampasan Uang oleh Oknum Premanisme, di Dampingi Pengacara dari Kantor Advokat TB.UUY FAISAL HAMDAN Laporan Polisi ke Polres Bogor.
Faisal Hamdan meminta Aparat Penegak Hukum segera dilakukan pemanggilan terduga Pelaku Perampasan Uang tersebut, ” Saya sangat Apresiasi Penegak Hukum Polri, Bravo Presisi,” kata Faisal Hamdan.
Faisal Hamdan (Tengah) Kuasa Hukum Suhendar, Korban Perampasan Uang
Suhendar korban perampasan uang yang dilakukan Oknum Premanisme pada hari Kamis, Tanggal 19 Juli 2023, sekitar jam 12.00 wib di Blok Banpur depan Pasar Leuwiliang Jln Raya Leuwiliang Ds. Leuwimekar Kec. Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan Keterangan Korban, Pelaku dengan paksa mengambil Tas Pinggang Korban yang berisikan Uang Tunai milik Pribadi.
Dihadapan Kepolisian Polres Bogor Korban Suhendar Melaporkan kejadian Secara Kronologis didampingi Pengacara Faisal Hamdan.
Faisal Hamdan menegaskan usai mendampingi Suhendar , ” Hal itu ditujukan kepada Oknum Premanisme, sebagai warga negara Indonesia harus patuh dengan aturan-aturan dan Undang-Undang di wilayah NKRI,” tegas Faisal Hamdan./hdr