banner 728x250

Meluruskan Tujuan dan Fungsi UKW

banner 120x600

PANTAUINDONESIANEWS.COM – Masih ada saja instansi dan atau narasumber yang menolak wawancara wartawan karena belum memiliki sertifikat atau karena UKW.

Konyolnya penolakan itu dikatakan instansi atau narasumber atas anjuran wartawan yang sudah kompeten. Ini adalah upaya menghambat kemerdekaan pers.

Sudah berulang kali saya membuat catatan bahwa UKW bukan syarat menjadi wartawan baik merujuk pada Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun peraturan Dewan Pers.

Bahkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2015 tentang syarat peserta UKW di sana dikatakan minimal sudah menjadi wartawan setahun dan disertai bukti karya jurnalistik.

Itu artinya seseorang harus menjadi wartawan dulu baru mengikuti UKW. Bukan UKW dulu baru jadi wartawan. Bila saat ingin memenuhi persyaratan ditolak, bagaimana dia bisa ikut UKW.

PWI Organisasi Paling Ketat Soal UKW

PWI saja sebagai organisasi paling ketat dalam persyaratan terkait UKW masih mengakui seseorang sebagai anggota wartawan muda meski belum UKW.

Siapapun boleh menjadi wartawan anggota PWI dengan mengikuti Orientasi Keanggotaan dan Kewartawanan (OKK) untuk menjadi anggota muda.

Selama menjadi anggota muda, diberikan kesempatan dalam waktu dua tahun untuk ikut UKW. Mereka ini jangan “dibunuh” akses komunikasi dengan instansi atau narasumber dengan alasan belum UKW.

Untuk menjadi anggota biasa PWI memang menjadi persyaratan mutlak harus sudah UKW. Persyaratan ini terkait profesionalisme profesi kewartawanan.

Mereka yang sudah memiliki sertifikat UKW berarti paham sepuluh elemen Piramida UKW Dewan Pers. Seharusnya paham etik, hukum, ketrampilan jurnalistik dan pengetahuan umum maupun penggunaan teknologi.

Hentikanlah isu yang menutup akses wartawan muda. Toh, hasil kerja jurnalistik mereka tidak langsung meluncur ke publik tetapi melalui proses jurnalistik yang digawangi wartawan kompeten.

Kepada narasumber dan atau instansi sebaiknya menerima wartawan belum kompeten sepanjang medianya jelas berbadan hukum pers Indonesia.

Tidak memberikan keterangan karena persoalan belum UKW bisa merugikan narasumber. Wartawan bisa menulis atau membuat konten sepihak karena upaya uji informasi dan keberimbangan ditolak.

Tinggalkan Balasan